
Unsur pelaksana akademik di lingkungan IBS yang menyelenggarakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat; serta melaksanakan, mengkoordinasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumberdaya yang diperlukan.
