Sekretariat Arjuna – May 23, 2024

 

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi
  2. Koordinator LLDikti I s.d. XVI
  3. Ketua Himpunan Profesi
  4. Pengelola Jurnal Ilmiah

di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan telah selesainya penilaian usulan akreditasi Tahun 2023 dan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 72/E/KPT/2024, tanggal 1 April 2024 tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I Tahun 2024, dengan hormat bersama ini kami sampaikan hasil akreditasi sebagaimana terlampir. Adapun ketentuan penerbitan sertifikat akreditasi sebagai berikut:

Bagi jurnal usulan Tahun 2023 yang belum berada pada hasil Akreditasi Jurnal periode I Tahun 2024, maka akan diumumkan pada hasil Akreditasi Jurnal Periode II Tahun 2024.

  1. Bagi usulan akreditasi baru maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal dengan masa berlaku akreditasi dimulai dari volume dan nomor yang dinilai baik.
  2. Bagi usulan akreditasi ulang yang hasil akreditasi peringkatnya tetap, naik peringkat atau turun peringkat maka sertifikat akreditasi akan diterbitkan dan diberikan kepada pengelola jurnal dengan masa berlaku akreditasi dimulai dari volume dan nomor yang diajukan dan dinilai.
  3. Bagi jurnal yang sudah terakreditasi dan namanya tercantum dalam SK sebelumnya serta belum memiliki sertifikat dapat meminta sertifikat terdahulu.
  4. Penerbitan sertifikat dilakukan secara bertahap setelah pengumuman ini dan dilakukan pemutakhiran data di laman: http://sinta.kemdikbud.go.id/journals , sertifikat dapat diunduh langsung secara bertahap melalui akun pengusul di laman: http://arjuna.kemdikbud.go.id/ .
  5. Bagi jurnal yang tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 72/E/KPT/2024, tanggal 1 April 2024 dapat mengajukan akreditasi ulang setelah menerbitkan 4 nomor terbaru dari nomor terakhir yang diajukan pada saat akreditasi terakhir melalui laman http://arjuna.kemdikbud.go.id dengan mengajukan hanya 1 (satu) nomor terbitan terakhir.
  6. Bagi jurnal yang telah terakreditasi wajib menjaga mutu artikel ilmiah yang direviu oleh mitra bestari dan tata kelola jurnal ilmiah, apabila ditemukan penurunan mutu artikel ilmiah dan tata kelola jurnal ilmiah maka peringkat akreditasi dapat diturunkan atau dicabut.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

 

Sumber: https://arjuna.kemdikbud.go.id/#/pengumuman/648

Trusted by some of the biggest brands

spaces-logo-white
next-logo-white
hemisferio-logo-white
digitalbox-logo-white
cglobal-logo-white
abstract-logo-white

We’re Waiting To Help You

Get in touch with us today and let’s start transforming your business from the ground up.